WACANA reformasi birokrasi kerap memunculkan gagasan untuk menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian. Argumen efisiensi administrasi dan penyederhanaan struktur sering menjadi pembenaran.
Namun, jika ditelaah lebih dalam melalui perspektif filosofis, konstitusional, historis, dan manajerial gagasan tersebut justru berpotensi menggerus marwah Polri sebagai institusi penegak hukum nasional.
Baca Juga:
Pieter Zulkifli: Pernyataan Kapolri Dipelintir Jadi Drama Politik
Penempatan Polri langsung di bawah Presiden bukanlah anomali sistem, apalagi sekadar warisan tradisi. Ia merupakan pilihan desain ketatanegaraan yang bersifat strategis dan eksistensial bagi negara hukum Indonesia.
Setidaknya, terdapat empat argumen fundamental yang memperkuat posisi tersebut.
Pertama, fondasi filosofis: penjaga keamanan adalah wajah kedaulatan negara.
Secara filosofis, fungsi kepolisian tidak sekadar teknis-administratif. Polri bersentuhan langsung dengan hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan ketertiban umum tiga pilar utama kontrak sosial antara negara dan warga negara.
Baca Juga:
Gubernur Sumsel Sebut Kedudukan Polri di Bawah Presiden Perkuat Koordinasi Daerah
Dalam konteks ini, Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi sekaligus simbol persatuan nasional memerlukan instrumen keamanan yang memiliki legitimasi nasional dan tidak terfragmentasi oleh kepentingan sektoral.
Menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko mereduksi kepolisian menjadi sekadar “unit teknis birokrasi”, padahal esensinya adalah representasi langsung kehadiran negara dalam menjaga rasa aman rakyat.
Ketika keamanan disubordinasikan pada logika sektoral, maka negara secara tidak sadar mengaburkan wajah kedaulatannya sendiri.
Kedua, kekuatan normatif: mandat konstitusi yang tidak ambigu.
Secara yuridis, eksistensi Polri ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Penempatan Polri di bawah Presiden sepenuhnya selaras dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.
Dalam sistem presidensial, Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dengan tugas Polri yang bersifat lintas sektor mulai dari penegakan hukum hingga penanganan krisis nasional garis komando langsung kepada Presiden menjadi keniscayaan. Struktur ini memastikan adanya koordinasi yang cepat, tegas, dan otoritatif, terutama dalam situasi darurat yang mengancam stabilitas nasional.
Ketiga, akar historis dan kultural: nasionalisme yang lahir dari perjuangan.
Sejarah Polri tidak dapat dilepaskan dari konteks perjuangan kemerdekaan. Kepolisian Indonesia lahir sebagai institusi nasional, bukan sekadar kelanjutan dari aparat kolonial yang diwariskan.
Melalui Maklumat Pemerintah Tahun 1946, Polri sejak awal telah ditempatkan langsung di bawah Perdana Menteri dan kemudian Presiden sebagai refleksi perannya yang strategis bagi negara baru merdeka.
Secara kultural, masyarakat memandang Polri sebagai simbol kehadiran negara di tengah kehidupan sehari-hari. Relasi langsung dengan Presiden mempertegas identitas Polri sebagai “polisi nasional” yang netral, profesional, dan berdiri di atas semua golongan.
Jika disubordinasikan ke kementerian, tidak tertutup kemungkinan Polri akan terseret dalam tarik-menarik kepentingan politik praktis yang justru merusak kepercayaan publik.
Keempat, perspektif manajemen organisasi: kelincahan dalam menjaga stabilitas.
Dari sudut pandang tata kelola organisasi, Polri adalah institusi besar dan kompleks dengan rentang kendali dari Sabang sampai Merauke. Menempatkannya di bawah kementerian akan menciptakan lapisan birokrasi tambahan yang berpotensi memperlambat pengambilan keputusan strategis.
Dalam penanganan terorisme, konflik horizontal, atau gangguan keamanan berskala nasional, rantai komando yang pendek langsung ke Presiden memungkinkan respons yang cepat dan terkoordinasi.
Selain itu, posisi ini juga memperkuat independensi penegakan hukum. Ketika Polri berada di bawah menteri yang secara politik sering kali terafiliasi dengan partai potensi intervensi terhadap proses hukum menjadi semakin terbuka.
Penutup
Mempertahankan Polri langsung di bawah komando Presiden bukanlah sikap anti-reformasi, melainkan pilihan rasional untuk menjaga netralitas, profesionalisme, dan efektivitas institusi kepolisian.
Dalam kerangka negara hukum dan sistem presidensial, desain ini justru menjadi benteng terakhir agar Polri tidak berubah menjadi alat kekuasaan sempit, melainkan tetap menjadi pelindung segenap tumpah darah Indonesia.
Menjaga marwah Bhayangkara berarti menjaga arsitektur konstitusional yang menempatkan keamanan, hukum, dan keadilan sebagai tanggung jawab tertinggi negara langsung di bawah pemimpinnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]