WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa aspek pelindungan hukum bagi masyarakat adat akan menjadi salah satu substansi utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan sebagai respons atas berbagai laporan terkait kriminalisasi yang masih dialami warga adat di sejumlah daerah.
Baca Juga:
Doli Kurnia Dorong Kajian E-Voting untuk Pemilu 2029, Sebut Teknologi Bisa Tingkatkan Efisiensi Demokrasi
Pernyataan itu disampaikan Sturman saat kunjungan kerja Baleg DPR RI di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).
Dalam agenda tersebut, Baleg menerima berbagai masukan dari masyarakat, organisasi adat, hingga aparat penegak hukum terkait kondisi masyarakat adat dan tantangan yang mereka hadapi di lapangan.
Menurut Sturman, pelindungan hukum bagi masyarakat adat tidak boleh dipandang sebagai pelengkap dalam regulasi, melainkan harus menjadi fondasi utama yang menopang seluruh kerangka pengaturan dalam RUU Masyarakat Adat.
Baca Juga:
Firman Soebagyo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Wujudkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Ia menilai bahwa keberadaan regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian atas hak-hak masyarakat adat, mengatur tata kelola wilayah adat secara jelas, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat adat secara berkelanjutan.
"Itu memang harus kita lakukan. Jadi ujung-ujungnya pelindungan, pengelolaan, dan akhirnya diakhiri dengan kesejahteraan masyarakat adat. Itu yang menjadi utama," ujar Sturman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsep penyusunan RUU Masyarakat Adat akan dibangun secara terintegrasi.
Pelindungan terhadap hak-hak masyarakat adat menjadi titik awal, kemudian dilanjutkan dengan pengaturan mengenai pengelolaan wilayah adat yang memberikan kepastian hukum, hingga pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat adat di berbagai daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Baleg DPR RI juga berdialog dengan jajaran pimpinan Polda Kalimantan Timur yang turut hadir.
Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan masyarakat adat, termasuk upaya memastikan adanya harmonisasi antara aturan yang sedang disusun dengan regulasi yang telah berlaku.
Sturman mengungkapkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah memuat ketentuan mengenai masyarakat hukum adat.
Karena itu, Baleg melihat peluang untuk menyelaraskan pengaturan dalam RUU Masyarakat Adat dengan ketentuan yang terdapat dalam KUHP agar pelindungan hukum bagi masyarakat adat dapat diterapkan secara efektif dan tidak hanya bersifat normatif.
"Dalam KUHP yang baru itu akan digunakan pasal-pasal tentang masyarakat hukum adat. Sehingga nanti kita akan melihat bagaimana bentuk yang akan kita kolaborasikan," jelasnya.
Selain pelindungan hukum, Sturman menekankan pentingnya menjamin kesetaraan akses masyarakat adat terhadap berbagai layanan dasar, terutama pendidikan.
Menurutnya, negara harus memastikan bahwa masyarakat adat memperoleh hak yang sama dalam pembangunan sehingga tidak tertinggal dari kelompok masyarakat lainnya.
"Kesamaan hak pendidikannya, kemudian peradaban mereka itu jangan sampai kita tinggalkan, sehingga mereka tetap terbelakang. Nggak boleh begitu," tegasnya.
Penegasan tersebut muncul setelah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur memaparkan sejumlah kasus yang dinilai menunjukkan masih rentannya posisi masyarakat adat dalam memperoleh keadilan hukum.
Dalam forum tersebut, AMAN mengungkapkan bahwa praktik kriminalisasi terhadap warga adat masih terjadi di beberapa wilayah di Kalimantan Timur.
Kasus-kasus yang disampaikan antara lain terjadi di wilayah adat komunitas Dayak di Kabupaten Kutai Barat, persoalan yang dialami warga Desa Telemow di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), konflik antara komunitas adat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Paser serta Kutai Kartanegara, hingga kasus kekerasan yang menimpa tetua adat Muara Kate di Kabupaten Paser.
Berbagai persoalan tersebut menjadi alasan kuat bagi organisasi masyarakat adat untuk mendesak agar jaminan pelindungan hukum dicantumkan secara tegas dan komprehensif dalam RUU Masyarakat Adat.
Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan hak-hak masyarakat adat dapat terlindungi, konflik dapat diminimalkan, dan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Indonesia dapat semakin meningkat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]