WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik ambang batas parlemen kembali mengemuka, dan pemerintah menegaskan kebijakan itu harus dikaji secara rasional, bukan sekadar kompromi politik sesaat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penerapan parliamentary threshold perlu ditelaah secara rasional dan komprehensif.
Baca Juga:
Warga dan Staf Kelurahan Kuta Gambir Sambut Hangat Lurah Baru
Dalam seminar di Jakarta, Selasa (3/3/2026) -- ia menyampaikan bahwa ambang batas parlemen dalam sistem pemilu merupakan pilihan politik terbuka dalam demokrasi.
"Demokrasi adalah situasi yang rumit dan bertele-tele, tetapi tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi. Soal threshold, itu adalah pilihan politik terbuka,” ucap Yusril.
Ia mengakui demokrasi memang sistem yang kompleks dan kerap melalui proses panjang, namun hingga kini belum ada sistem yang lebih baik untuk menggantikannya.
Baca Juga:
Koops TNI Papua Tegaskan Respons Cepat Lindungi Warga dari Ancaman Bersenjata
Karena itu, menurutnya, penggunaan ambang batas parlemen adalah kebijakan politik yang terbuka untuk diperdebatkan serta dievaluasi secara berkala.
Yusril juga menilai keberadaan ambang batas tidak secara otomatis berkaitan dengan stabilitas pemerintahan dan secara konseptual tidak mutlak diperlukan.
“Sebenarnya threshold tidak ada kaitannya langsung dengan stabilitas pemerintahan. Kompromi politik lah yang menjamin stabilitas, bukan semata-mata ambang batas parlemen,” tuturnya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat ratusan partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum, sehingga penyederhanaan partai tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan pembenar keberadaan ambang batas.
Menurutnya, perdebatan mengenai besaran angka ambang batas masih berlangsung dan harus didasarkan pada rasionalitas yang jelas.
“Harus ada rasionalitas mengenai berapa jumlah ambang batas parlemen yang benar-benar dapat menjamin stabilitas pemerintahan dan efektivitas kerja parlemen,” ungkapnya.
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu juga menyinggung dinamika politik terkini yang tidak lagi menunjukkan dikotomi tegas antara oposisi dan pemerintah sehingga stabilitas lebih ditentukan oleh kompromi dan konsensus politik.
Sementara itu, Ketua Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) Oesman Sapta Odang menyampaikan kritik terhadap penerapan ambang batas parlemen yang dinilai berpotensi menyederhanakan sistem kepartaian tanpa menjamin kualitas parlemen meningkat.
Ia berpendapat kebijakan tersebut berisiko menghilangkan suara rakyat dalam jumlah besar.
“Tidak boleh ada suara rakyat yang dianggap tidak penting dalam demokrasi. Mekanisme yang menghapus suara rakyat pada hakikatnya adalah prosedur kosong yang mengkhianati kedaulatan rakyat,” ujar Oesman Sapta Odang.
Oso menekankan bahwa Indonesia membutuhkan sistem kepartaian yang inklusif dan memberi ruang representasi yang adil bagi seluruh suara rakyat.
Di sisi lain, Partai Nasional Demokrat atau NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen dan usulan itu konsisten disuarakan para elit partai.
Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Wakil Ketua Umum NasDem Saan Mustopa menyatakan angka 7 persen perlu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu akan mulai bergulir pada 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memasukkannya ke dalam Prolegnas Tahun 2026.
Pada sisi lain, Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan ambang batas parlemen paling sedikit empat persen sebagaimana diatur sebelumnya sehingga meminta pembentuk undang-undang segera mengubah ketentuan itu sebelum Pemilu 2029.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]