WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr bakal memberikan keringanan hukuman terhadap narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso.
Yusril mengaku pemerintah telah mendapatkan informasi dari otoritas Filipina apabila Mary Jane bakal menerima grasi setelah proses transfer narapidana dari Indonesia rampung dilakukan.
Baca Juga:
Terkait Permintaan Pemindahan Tiga Napi Warga Bulgaria, Menko Yusril Bakal Pelajari
"Kami mendapatkan informasi seperti itu bahwa Presiden Marcos dari Filipina akan menggunakan kewenangannya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/12).
"Kami mendengar juga bahwa Presiden Marcos akan mengubah status hukuman mati MJ menjadi hukuman seumur hidup," imbuhnya.
Kendati demikian, Yusril menegaskan pemberian grasi itu tidak akan dilakukan saat Mary Jane masih menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia.
Baca Juga:
Soal RUU Keamanan Laut, Yusril Tunggu Arahan Presiden
Ia menjelaskan proses pemberian keringanan hukuman itu baru bisa dilakukan oleh pemerintah Filipina setelah proses pemindahan tanggung jawab pembinaan narapidana selesai.
Meski begitu, Yusril mengatakan ke depannya pemerintah Filipina masih tetap berkewajiban melaporkan seluruh perkembangan kasus yang melibatkan Mary Jane.
"Kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan napi yang kita kembalikan ke negaranya melalui kedutaan kita yang ada di Manila," tuturnya.