WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr bakal memberikan keringanan hukuman terhadap narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso.
Yusril mengaku pemerintah telah mendapatkan informasi dari otoritas Filipina apabila Mary Jane bakal menerima grasi setelah proses transfer narapidana dari Indonesia rampung dilakukan.
Baca Juga:
Menko Yusril Ungkap Napi WNI Paling bBanyak ddipenjara di Malaysia dan Arab
"Kami mendapatkan informasi seperti itu bahwa Presiden Marcos dari Filipina akan menggunakan kewenangannya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/12).
"Kami mendengar juga bahwa Presiden Marcos akan mengubah status hukuman mati MJ menjadi hukuman seumur hidup," imbuhnya.
Kendati demikian, Yusril menegaskan pemberian grasi itu tidak akan dilakukan saat Mary Jane masih menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia.
Baca Juga:
Usai Dipindahkan, Menko Yusril Sebut Mary Jane & Bali Nine Tak Bisa ke RI
Ia menjelaskan proses pemberian keringanan hukuman itu baru bisa dilakukan oleh pemerintah Filipina setelah proses pemindahan tanggung jawab pembinaan narapidana selesai.
Meski begitu, Yusril mengatakan ke depannya pemerintah Filipina masih tetap berkewajiban melaporkan seluruh perkembangan kasus yang melibatkan Mary Jane.
"Kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan napi yang kita kembalikan ke negaranya melalui kedutaan kita yang ada di Manila," tuturnya.
"Saya kira juga kewajiban dari Pemerintah Filipina melalui Kementerian Luar Negeri untuk memberikan informasi kepada kita apa yang terjadi pada napi yang sudah kita kembalikan," imbuhnya.
Sebelumnya Yusril telah menandatangani kesepakatan terkait pemindahan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina sebelum Natal 2024.
Kesepakatan itu ditandatangani dalam pertemuannya dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina Raul Vasquez pada Jumat (6/12) di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.
Melalui dokumen ini, pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberi grasi untuk Mary Jane, namun setuju untuk memulangkannya ke Filipina. Yusril dan Raul sepakat bakal memulangkan Mary Jane sebelum hari raya Natal atau 25 Desember 2024.
"Kita tidak memberikan pengampunan atau grasi pada terpidana [Mary Jane]. Tapi, kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]