WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat pemilik sertifikat tanah terbitan lama, khususnya tahun 1961–1997, untuk segera melakukan pemutakhiran data.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah persoalan tumpang tindih hingga munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah. Imbauan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga:
Kadis Kesehatan DKI Targetkan Semua Dapur MBG Miliki SLHS
Ia menegaskan, sertifikat lama merupakan produk administrasi pertanahan yang belum terintegrasi dengan sistem digital saat ini.
“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong, sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan,” ujar Nusron dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/11/2025).
Sertifikat Tanah Lama Rentan Tumpang Tindih
Baca Juga:
Bupati Masinton Ultimatum Perusahaan Sawit: Kemitraan atau Tutup!
Menurut Nusron, masalah sertifikat ganda banyak terjadi karena pada periode 1961–1997 infrastruktur pertanahan dan teknologi pencatatan masih terbatas.
Di sisi lain, minimnya informasi lapangan juga membuat status bidang tanah sulit dipantau. Akibat kondisi tersebut, sertifikat lama sering kali tidak memiliki batas yang jelas, tidak diketahui tetangga sekitar, atau tidak tercatat oleh pemerintah desa. Jika tanah tidak dijaga atau tidak didaftarkan ulang, maka potensi sengketa semakin besar.
Nusron menambahkan bahwa digitalisasi layanan dan penguatan SDM di Kementerian ATR/BPN saat ini merupakan bagian dari transformasi layanan.
“Masalah-masalah yang muncul ke permukaan adalah bentuk bahwa Kementerian ATR/BPN sedang berproses ke arah transformasi layanan,” ujarnya.
Ajak Masyarakat Segera Mutakhirkan Data
Nusron meminta pemilik sertifikat terbitan lama agar datang ke kantor pertanahan untuk mengecek ulang status bidang tanah.
“Masyarakat yang punya sertipikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya pembaruan data untuk mencegah penyalahgunaan lahan.
“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga meminta kepala daerah mendukung proses pemutakhiran data dengan menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat mengecek kembali sertifikat lama mereka.
“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertifikat tahun 1961–1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” kata Nusron.
Aplikasi Sentuh Tanahku Bisa Digunakan
Sebagai bagian dari upaya membuka akses informasi bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memudahkan pemilik tanah mengecek informasi dasar bidang tanah, melihat proses layanan, hingga memastikan data sesuai dengan catatan sistem.
Keberadaan aplikasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan.
Kerentanan Sertifikat Tanah Lama
Menurut ATR/BPN Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa banyak sertifikat tanah lama masih menggunakan format manual sehingga memiliki sejumlah kerentanan.
Di antaranya kondisi fisik yang mudah rusak, data yang sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan, hingga belum tercatat dalam sistem digital. Ia menegaskan bahwa pemutakhiran data penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan mempersiapkan layanan pertanahan berbasis digital.
“Sebagai kementerian yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, kami perlu memastikan bahwa seluruh data pertanahan tercatat dengan akurat dan mutakhir,” ujarnya.
Shamy juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data bukan berarti sertifikat otomatis diganti menjadi sertifikat elektronik. Prosesnya lebih pada pengecekan, pencocokan, dan sinkronisasi data agar tercatat dengan benar dalam basis data pertanahan modern.
Dengan data yang sudah diperbarui, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan layanan seperti perubahan data, pengalihan hak, pemecahan bidang, hingga pemanfaatan lain karena seluruh informasi telah tervalidasi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]