“UU SPPA sudah mengatur dengan tegas dan jelas proses penanganan anak yang berkonflik dengan hukum serta sanksi yang dapat diberikan baik berupa pidana maupun tindakan,” kata Menteri PPPA.
Setelah mendapat laporan kasus di Brebes, pihaknya segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan agar kasusnya segera ditangani oleh polisi.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes, Termasuk Orangtua Korban
Pihak-pihak tersebut antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah; dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes.
Dinas sudah melakukan advokasi kepada keluarga korban, namun tetap menolak untuk melaporkan ke polisi, karena menganggap sudah selesai dengan kesepakatan damai.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Bintang berjanji akan terus memantau proses penanganan kasus ini.
"Khusus untuk penanganan anak korban, kami akan memastikan pelaksanaan perlindungan khusus anak bersama dengan Pemda dengan melakukan pendampingan pemulihan psikis dan pemenuhan hak korban lainnya," kata Bintang.
Bagi masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kekerasan, segera laporkan ke hotline layanan pengaduan Kementerian PPPA, yaitu Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 021-129, atau WhatsApp 08111-129-129. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.