Total harga disepakati, bahkan untuk dua tabung oksigen itu menjadi total Rp 11 juta.
Begitu serah terima barang dilakukan,
penangkapan pun terjadi terhadap A.
Baca Juga:
Bukan Paru-Paru, Ini Organ Tubuh yang Diincar Omicron
Pria berusia 19 tahun itu pun
diperiksa awal, lalu diserahkan ke pihak Kepolisian.
Dua tabung oksigen diamankan sebagai
barang bukti.
"Pelaku sudah diserahkan ke
Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, kepada wartawan.
Baca Juga:
Ini Profil Yahya Waloni, Penceramah yang Terbaring dengan Selang Oksigen
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan
terhadap A, karena ia diduga kuat melakukan penimbunan atau permainan harga serta
menghambat distribusi obat-obatan dan alat kesehatan terkait penanganan Covid-19 yang kini masih merebak.
"Penindakan ini sesuai perintah
Jaksa Agung RI untuk mendukung PPKM Level 4 untuk melakukan penindakan terhadap
setiap orang yg berusaha menimbun, mempermainkan harga dan menghambat
distribusi obat-obatann dan alat kesehatan terkait penanganan Covid-19," ujar Anton. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.