WAHANANEWS.CO, Jakarta –Gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya rampung dilaksanakan, Senin (15/12/2025).
Roy Suryo cs masih memperdebatkan keaslian ijazah Jokowi setelah tim penyidik Polda Metro Jaya menunjukkan ijazah asli Jokowi kepadanya di gelar perkara khusus.
Baca Juga:
Universitas Nias Klarifikasi Tudingan Ijazah Palsu Plt. Rektor
Pakar telematika yang berstatus tersangka itu berkata bahwa banyak kejanggalan-kejanggalan yang membuktikan 99.9 persen ijazah Jokowi palsu.
"Kami akhirnya tadi ditunjukkan sebuah barang yang diklaim sebagai ijazah asli analog milik Joko Widodo," kata Roy Suryo, Senin (15/12/2025), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
"Di barang yang disebut ijazah itu, saya dengan lantang dan tegas mengatakan saya sangat ragu."
Baca Juga:
PN Solo Putuskan Lanjut Perkara CLS Terkait Ijazah Jokowi di Pengadilan
"Bahwa itu usianya sudah lebih dari 40 tahun, tetapi terlihat terlalu tajam, terlalu baru sebagai sebuah foto yang dicetak dengan kertas foto di tahun 80-an," jelasnya.
Roy mengaku telah ahli di bidang fotografi analog dan sangat memahami proses kerja fotografer di ruang gelap.
"Kertas foto di tahun 80-an itu ada usianya. Ijazah Doktor Rismon Sianipar sendiri yang usianya 23 tahunan sudah mulai buram, ini (milik Jokowi) masih tegas dan jelas," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh tersangka Rustam Effendi. Ia mempertanyakan apakah foto orang berkacamata yang ada di ijazah Jokowi itu benar-benar Jokowi atau bukan.
"Setelah diberitahu ijazah aslinya, saya akan pertanyakan apakah itu foto Jokowi? Apakah itu bibir Jokowi? Apa itu kuping Jokowi? Foto itu menunjukkan bukan Jokowi," kata Rustam.
"Artinya ada pemalsuan di situ. Dan saya mendapati sendiri siapa pembuatnya. Ini penting, kalau itu dipalsukan pasti ada pembuatnya," imbuhnya.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang lain, Rizal Fadillah juga menyampaikan bahwa ijazah Jokowi telah ditunjukkan penyidik, namun belum dapat dipastikan asli.
"Kalau kita masih beranggapan itu dokumen palsu, itu sah-sah saja karena belum ada putusan peradilan yang menyatakan itu (ijazah Jokowi) asli."
"Bahwa tadi itu progresnya baru sampai ditunjukkan ada dan bagi kita itu adalah konklusi ada itu disita oleh Polda Metro Jaya," kata Rizal.
Prediksi Doktor Hukum UI yang 100 Persen Akurat
Melansir dari TribunNews.com, Rabu (17/12/2025) Prediksi ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Dr. Febby Mutiara Nelson terkait dengan ditunjukkannya ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo 100 persen akurat.
Beberapa waktu lalu, Febby mengatakan bahwa ditunjukkannya ijazah Jokowi kepada Roy Suryo cs tidak akan menyelesaikan permasalahan.
Bahkan, Febby sempat menyebut bahwa kertas pada ijazah Jokowi akan dipermasalahkan lagi seandainya ijazah Jokowi ditunjukkan.
Pakar hukum pidana UI Dr. Febby Mutiara Nelson sempat menyebut bahwa ditunjukkannya ijazah Jokowi belum tentu bisa menyelesaikan masalah.
Febby menilai perdebatan masih bisa saja terjadi meski ijazah Jokowi ditunjukkan.
"Sebenarnya menunjukkan ijazah itu juga tidak menyelesaikan masalah menurut saya, karena ijazah yang ditunjukkan itu bisa palsu, bisa juga tidak," kata Febby, dikutip dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Senin (1/12/2025).
"Nanti bisa dibantah lagi. Misalnya ijazah sepertinya asli tapi ternyata buatan pramuka, misalnya gitu," sambungnya.
Menurut Febby, salah satu hal yang bisa saja diperdebatkan yaitu jenis kertas dari ijazah tersebut.
"Kalau seandainya diperlihatkan pasti ada lab forensik dan sebagainya untuk menunjukkan bahwa ini memang asli atau tidak," ujarnya.
"Nanti diperdebatkan lagi nih kertasnya baru atau lama, kemudian jenis kertasnya dan segala macam," imbuhnya.
Menurut dia, diperlihatkannya ijazah Jokowi ke publik belum tentu menyelesaikan permasalahan.
Selain itu, tidak bisa juga mengakibatkan dihentikan atau dicabutnya laporan oleh dari pihak kuasa hukum Jokowi.
Febby menegaskan bahwa permasalahan ijazah Jokowi akan terlihat jelas di pengadilan nanti.
Pasalnya, di pengadilan, semua masyarakat bisa mengikuti dan melihat proses hukum ijazah Jokowi secara transparan.
"Memang harus dibawa ke pengadilan kalau menurut saya. Karena di situlah akan diuji dan transparansi itu akan kelihatan," kata dia.
"Kalau saat ini di tahap penyidikan kan proses penyidikan itu sifatnya tertutup. Tertutup untuk umum. Proses gelar perkara pun tertutup," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat siapapun boleh hadir di dalam persidangan itu untuk melihat bagaimana pembuktiannya.
"Apakah pembuktiannya ini bisa terbukti menurut masyarakat atau diragukan saksinya seperti dulu kasusnya Ferdy Sambo," ujarnya.
"Masyarakat bisa menilai setiap saksi, menilai semua ahli, tapi balik lagi hasil keputusan. Hasil keputusan mengikat itu adalah suatu kepastian hukum," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]