"Nanti diperdebatkan lagi nih kertasnya baru atau lama, kemudian jenis kertasnya dan segala macam," imbuhnya.
Menurut dia, diperlihatkannya ijazah Jokowi ke publik belum tentu menyelesaikan permasalahan.
Baca Juga:
Universitas Nias Klarifikasi Tudingan Ijazah Palsu Plt. Rektor
Selain itu, tidak bisa juga mengakibatkan dihentikan atau dicabutnya laporan oleh dari pihak kuasa hukum Jokowi.
Febby menegaskan bahwa permasalahan ijazah Jokowi akan terlihat jelas di pengadilan nanti.
Pasalnya, di pengadilan, semua masyarakat bisa mengikuti dan melihat proses hukum ijazah Jokowi secara transparan.
Baca Juga:
PN Solo Putuskan Lanjut Perkara CLS Terkait Ijazah Jokowi di Pengadilan
"Memang harus dibawa ke pengadilan kalau menurut saya. Karena di situlah akan diuji dan transparansi itu akan kelihatan," kata dia.
"Kalau saat ini di tahap penyidikan kan proses penyidikan itu sifatnya tertutup. Tertutup untuk umum. Proses gelar perkara pun tertutup," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat siapapun boleh hadir di dalam persidangan itu untuk melihat bagaimana pembuktiannya.