WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Mahkamah PPP, Ade Irfan Pulungan, menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan sengketa Pilpres 2024.
Secara resmi, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah diakui sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, dan sekarang hanya menunggu pelantikan.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan Bobby-Surya di Pilgubsu 2024
"Dengan putusan hakim MK menolak semua gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pasangan calon 01 Anies-Cak Imin dan pasangan calon 03 Ganjar-Mahfud Md., secara sah dan resmi Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan keputusan KPU," ujar Ade dalam pernyataannya, Kamis (25/4/2024).
"Kita hanya perlu menunggu waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR RI pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang," sambungnya.
Ade Irfan juga meminta semua pihak untuk memberikan dukungan kepada Prabowo-Gibran demi kelanjutan pembangunan yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama dua periode.
Baca Juga:
Bobby-Surya Percaya Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan
"Seluruh elemen bangsa harus mendukung presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran, untuk melanjutkan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Presiden Jokowi," jelasnya.
Selain itu, kata dia, PPP harus menghormati dan menyatakan dukungan atas terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, PPP harus realistis dalam memberikan dukungan berdasarkan perkembangan dinamika politik, dan perlu berbenah diri untuk perbaikan internal partai yang saat ini dinyatakan tidak lolos PT 4% di Pemilu 2024.
"Apalagi saat ini sudah tidak ada lagi koalisi parpol pendukung paslon 01 dan paslon 03. Semua pihak diminta untuk bersatu membangun NKRI," ujarnya, mengutip Detik.
Diketahui, Prabowo-Gibran telah ditetapkan jadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU RI, kemarin. Usai pelantikan, keduanya bersafari menemui sejumlah tokoh dan elite partai politik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]