Perbuatan Iptu HT, kata Makmur, tidak benar dengan menyelesaikan kasus kekerasan seksual melalui restorative justice (RJ).
"Kami sangat keberatan dengan perilaku oknum Kanit PPA Polrestabes Makassar," ujarnya.
Baca Juga:
Admin Grup Fantasi Sedarah Diancam Ganti Nama Grup
Menurut Makmur kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi tidak dapat diselesaikan hanya dengan melalui perdamaian atau restorative justice.
"Berdasarkan undang-undang kekerasan seksual tidak ada lagi kata damai. Berita ini saya bertanggung jawab atas terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Makassar yang sudah sangat meresahkan," jelasnya.
Makmur meminta Kanit PPA Polrestabes Makassar tidak menggunakan undang-undang kekerasan seksual untuk menjerat pelaku, tapi perkara itu ujungnya didamaikan antara pelaku dan korban.
Baca Juga:
Bela Anak yang Dirudapaksa, Ayah dan Kakak Malah Jadi Tersangka Penganiayaan
"Banyak kasus kekerasan seksual yang didamaikan dengan alasan RJ. Kami sangat tidak sepakat dan kami sangat marah mengetahui pendamping korban diusir oleh kanit PPA Polrestabe Makassar," ujar dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.