Perbuatan Iptu HT, kata Makmur, tidak benar dengan menyelesaikan kasus kekerasan seksual melalui restorative justice (RJ).
"Kami sangat keberatan dengan perilaku oknum Kanit PPA Polrestabes Makassar," ujarnya.
Baca Juga:
Menko Polkam Pastikan Eks Kapolres Ngada Bakal Ditindak Tegas
Menurut Makmur kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi tidak dapat diselesaikan hanya dengan melalui perdamaian atau restorative justice.
"Berdasarkan undang-undang kekerasan seksual tidak ada lagi kata damai. Berita ini saya bertanggung jawab atas terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Makassar yang sudah sangat meresahkan," jelasnya.
Makmur meminta Kanit PPA Polrestabes Makassar tidak menggunakan undang-undang kekerasan seksual untuk menjerat pelaku, tapi perkara itu ujungnya didamaikan antara pelaku dan korban.
Baca Juga:
Dokter Bedah Prancis Diadili atas Pelecehan 299 Pasien, Mayoritas Anak-anak
"Banyak kasus kekerasan seksual yang didamaikan dengan alasan RJ. Kami sangat tidak sepakat dan kami sangat marah mengetahui pendamping korban diusir oleh kanit PPA Polrestabe Makassar," ujar dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.