WahanaNews.co | Terdakwa perkara surat jalan palsu, Djoko
Tjandra, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang
dilayangkan tim jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,
Jumat (11/12/2020).
Pada pembelaannya, Djoko Tjandra
mengklaim dirinya hanya korban ketidakadilan.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
"Sejujurnya, saya harus mengakui
bahwa dengan perkara ini saya merasa seperti orang yang sudah jatuh dan ditimpa
tangga pula. Ini menjadi titik nadir penderitaan saya sebagai warga negara
Indonesia," kata Djoko Tjandra.
Karena itu, lanjut Djoko Tjandra, dia
meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskannya dari
segala tuntutan.
Ia mengklaim dirinya bukanlah pelaku
tindak pidana. Selain itu, dia menyebut jika dirinya masih memiliki tanggungan
atas kelangsungan hidup keluarga.
Baca Juga:
MA Perberat Masa Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun
"Saat ini saya masih mempunyai
tanggungan atas kelangsungan hidup keluarga saya," ujarnya.
Djoko lebih jauh menyebut proses hukum
yang menderanya kini menjadi penghambat dia menghabiskan waktu bersama anak
cucu di rumah.
Bahkan, ia menuturkan, permasalahan ini telah membebani dia dan keluarga secara
psikologis.
"Ketidakadilan dalam permasalahan
hukum ini sangat membebani saya dan keluarga secara psikologis," imbuhnya.
Djoko Tjandra sebelumnya dituntut 2
tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan
pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan
untuk dapat masuk ke Indonesia.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan
primer Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa
terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan, sehingga mempersulit jalannya persidangan. Hal yang meringankan
bahwa terdakwa telah berusia lanjut," tambah jaksa Yeni. [yhr]