WahanaNews.co | Misteri keberadaan handphone (HP) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Jakarta Selatan Tedi Rohendi mengatakan dirinya mendapatkan perintah dari eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit untuk mengamankan barang bukti berupa handphone. Belakangan diketahui, handphone tersebut milik Brigadir Yosua.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Hal tersebut diungkapkan Tedi saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022, kemarin.
Mulanya, majelis hakim bertanya ke Tedi apakah ikut menyerahkan barang bukti terkait pembunuhan berencana tersebut. "Saudara ikut serahkan barang bukti ke Inafis?" tanya majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Handphone, Yang Mulia," kata Tedi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Milik siapa?" tanya hakim lagi.
"Hari Sabtu, 19 Juli sekitar pukul 11 saya menerima telepon masuk dan WA. Setelah membuka WA itu dari AKP Mariana sebagai Kanit PPA, katanya …Om Ted, perintah Pak Kasat merapat ke ruangan Pak Kapolres... Setelahnya, AKP Mariana saya telepon balik," tutur Tedi.
Dalam sambungan telepon itu, Tedi berbicara dengan Ridwan Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu untuk mengantar barang bukti handphone dengan segera.