WahanaNews.co | Buntut postingan Denny Indrayana terkait informasi putusan uji materi UU Pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) siap-siap melaporkan pendiri firma hukum Integrity ini ke organisasi advokat yang menaunginya.
Denny diketahui merupakan anggota dari organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Baca Juga:
Buntut Cuitan Putusan MK, Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Wapres Kongres Advokat Indonesia
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai langkah MK yang akan melaporkan Denny ke organisasi advokat bertujuan menjaga marwah lembaga.
Menurut Jamin dengan adanya laporan ini setidaknya MK berupaya untuk menjaga wibawa. Di sisi lain, langkah tersebut untuk menegaskan informasi yang disampaikan salah.
"Yang diputuskan MK itu kan berbeda dari apa yang disampaikan Prof Denny, jadi MK ingin menegaskan kalau Prof Denny ini salah dalam menganalisis atau mendapatkan informasi yang merugikan MK," ujar Jamin, mengutip tayangan program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga:
Kasus Hoaks Sistem Pemilu, Polri Kirim SPDP Denny Indrayana ke Kejagung
Jamin menambahkan, laporan MK ke organisasi advokat yang dinaungi Denny Indrayana lebih kepada kepada masalah etik, bukan substansi yang disampaikan.
Namun menurut Jamin langkah yang dilakukan MK sangat kecil, mengingat ujung dari laporan tersebut adalah pemeriksaan dugaan pelanggaran etik profesi advokat.
Jika terbukti melanggar etika profesi, sanksi yang diterima yakni mencabut izin terlapor untuk beracara.
"Tetapi di Indonesia ini banyak pengalaman, beberapa advokat yang sudah diberhentikan oleh asosiasinya masih bisa berpindah ke asosiasi advokat lainnya dan diterima. Kalau itu yang diharapkan MK ya terlalu kecil," ujar Jamin.
Sebelumnya Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut pihaknya akan melaporkan Denny ke organisasi advokat terkait pernyataan yang menuding MK akan memenangkan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.
"Kami memilih, hari ini kami merespons pernyataan Denny Indrayana, bahwa pernyataan itu tidak benar," ujar Saldi dalam jumpa pers, Kamis (15/6).
Saldi menyebut, ketika Denny mengeluarkan pernyataan melalui Twitter pribadinya belum ada putusan, bahkan belum ada rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan perkara tersebut. Rapat tersebut, kata Isra, baru digelar pada 7 Juni 2023.
Saldi pun mengaku akan menyerahkan kasus dugaan pelanggaran etik Denny Indrayana itu kepada organisasi advokat yang menaungi, yakni KAI.
"Biar organisasi advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," ujar Saldi. [eta]