WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) siap-siap mengadukan pendiri firma hukum Integrity Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.
Laporan ini merupakan respons atas unggahan Denny terkait informasi putusan uji materi UU Pemilu di MK. Denny diketahui merupakan anggota dari organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Baca Juga:
Buntut Cuitan Putusan MK, Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Wapres Kongres Advokat Indonesia
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menyebutkan konsekuensi tertinggi yang bisa diterima terlapor yakni pencabutan izin beracara.
Sebab laporan MK terkait pernyataan Denny mengenai putusan MK mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etika profesi advokat yang tertuang dalam Pasal 6 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Jika nantinya dalam sidang Majelis Dewan Kehormatan terlapor terbukti melanggar kode etik profesi, maka akan ada tindakan yang diberikan. Mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tetap dari profesinya.
Baca Juga:
Kasus Hoaks Sistem Pemilu, Polri Kirim SPDP Denny Indrayana ke Kejagung
"Konsekuensinya apa ya paling Prof Denny Indrayana ini dicabut izinnya oleh asosiasi advokat yang mewadahinya," ujar Jamin, melansir Program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (15/6/2023).
Jamin menambahkan meski ada peluang diberhentikan dari profesinya, terlapor bisa saja berganti organisasi advokat.
Kasus tersebut banyak terjadi karena Indonesia tidak menganut single bar atau organisasi tunggal yang mewadahi para advokat seperti di Amerika Serikat. Oraganisasi advokat di Indonesia sistem multi bar.