WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan penting keluar dari Mahkamah Konstitusi yang mengubah cara negara memperlakukan karya jurnalistik, dengan menegaskan bahwa wartawan tidak bisa serta-merta dipidana sebelum mekanisme pers ditempuh lebih dulu.
Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.
Baca Juga:
Dukung Putusan MK, FORWAKA Sumut Ingatkan Jangan Ada Lagi Kriminalisasi terhadap Wartawan
Mahkamah menegaskan ketentuan tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (19/01/2026).
Ujarnya, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”
Baca Juga:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Wartawan Tidak Bisa Dipidana atas Karya Jurnalistik
Mahkamah menilai Pasal 8 UU Pers yang sebelumnya hanya menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum belum mengatur bentuk dan batasan perlindungan secara jelas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa wartawan berada dalam posisi inheren yang rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial.
Ujarnya, “Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.”
Mahkamah berpandangan penggunaan instrumen hukum pidana atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.
Kriminalisasi tersebut dinilai dapat terjadi ketika proses hukum dipakai bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.
Mahkamah menegaskan wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk memberi informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan kewajiban menjunjung kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
Tegas Mahkamah, “Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”
Mahkamah juga menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat absolut dan tetap tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan.
Ujar Guntur, “Sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tekanan dan intimidasi yang menghambat kebebasan pers.”
Mahkamah menyoroti masih adanya wartawan yang dituntut secara pidana maupun perdata akibat karya jurnalistik melalui KUHP, KUHPerdata, maupun undang-undang lain termasuk UU ITE.
Menurut Mahkamah, kondisi tersebut menunjukkan potensi kriminalisasi pers masih kuat dalam praktik penegakan hukum.
Dalam konteks itu, Mahkamah menegaskan Undang-Undang Pers merupakan lex specialis yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Mahkamah menyatakan Pasal 8 UU Pers bukanlah bentuk impunitas hukum bagi wartawan, melainkan perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif yang tidak proporsional.
Ucap Guntur, “Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers.”
Mahkamah menegaskan sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme UU Pers tidak atau belum dijalankan.
Mahkamah juga menegaskan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers harus menjadi forum utama dan pertama sebelum upaya hukum pidana atau perdata ditempuh.
Menurut Mahkamah, sanksi pidana dan perdata hanya dapat dijadikan upaya terakhir atau ultimum remedium.
Mahkamah mengingatkan penegakan hukum yang mengabaikan prinsip tersebut berpotensi melanggar due process of law dan merugikan hak masyarakat memperoleh informasi.
Tandasnya, “Hal ini apabila tidak diwujudkan, maka dapat merugikan kepentingan publik dan melemahkan kehidupan berdemokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.”
Permohonan uji materi Pasal 8 UU Pers ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat karena Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda.
Ketiga hakim tersebut berpendapat permohonan para pemohon seharusnya ditolak.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]