WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi soal jabatan yang dapat diisi anggota Polri ditegaskan tidak mengubah aturan yang berlaku, dengan pemerintah menyatakan ketentuan tersebut tetap sah dan mengikat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu masih memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga:
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Penegasan itu disampaikan Yusril merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2025).
“Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Putusan tersebut menolak permohonan uji materiil yang diajukan dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Putusan MK: Advokat Harus Berintegritas Tanpa Cela
Dengan penolakan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan norma-norma yang diuji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Yusril menjelaskan karena permohonan uji materiil ditolak, maka seluruh norma yang diuji tetap berlaku.
“Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” ucap Yusril.
Ia menambahkan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi memang menyarankan agar pengaturan mengenai jabatan tersebut idealnya dituangkan dalam undang-undang, bukan diatur melalui peraturan pemerintah.
Namun, menurut Yusril, pertimbangan tersebut tidak mengubah amar putusan yang secara tegas menolak permohonan para pemohon.
Untuk itu, Yusril memaknai pandangan Mahkamah Konstitusi sebagai rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan.
“Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” tutur Yusril.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa jabatan sipil yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian dan dapat diisi anggota Polri perlu diatur secara jelas dalam undang-undang.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan hal tersebut saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang,” kata Ridwan di Jakarta, Senin (19/1/2025).
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]