WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap modus Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin dalam membuat sertifikat HGB maupun SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik sudah memeriksa Arsin, istrinya, dan sejumlah saksi lain yang mengetahui penerbitan sertifikat di laut tersebut.
Baca Juga:
Terkait Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Istri Kades Kohod Ikut Diperiksa
"Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat, menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Senin (10/2) malam.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ujarnya menambahkan.
Djuhandani mengaku pihaknya juga akan mendalami pihak-pihak yang menerbitkan surat HGB maupun SHM di laut Tangerang. Saat ini pihaknya masih mengusut proses pengajuan surat dari tingkat kepala desa.
Baca Juga:
Mantan Kepala Desa Bamadu Kotim Ditahan Karena Dugaan Korupsi Rugi Negara Rp387 Juta
"Kita belum berkembang sampai situ kita awali dari awal, dari ujung ujungnya akan kita ketahui bahwa terbitnya itu berawal dari surat dari Kepala Desa," katanya.
Djuhandani mengatakan dari 44 saksi yang sudah pihaknya periksa, selain Arsin dan istri, ada juga warga desa dan pejabat kementerian terkait
"Kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah memeriksa," ujarnya.