WahanaNews.co | Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, terjerat kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Lima saksi menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (1/10/2021), di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Olivia Nathania Dituntut 3,6 Tahun Penjara Terkait Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
Salah satu saksi bernama Agustin.
Ia, yang juga adalah guru SMA Olivia Nathania, turut menjadi korban iming-iming terkait dugaan penipuan penerimaan CPNS tersebut.
Agustin mengatakan bahwa Olivia Nathania memang cukup meyakinkan ketika mengaku mampu membantu orang lulus tes CPNS.
Baca Juga:
Segera Diadili, Anak Nia Daniaty Ditahan PN Jaksel
Ia mengungkap pula bahwa anak Nia Daniaty itu sempat mengumbar kedekatannya dengan sejumlah pejabat.
Menurut Agustin, Olivia Nathania mengaku punya hubungan keluarga dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Tak cuma itu, Olivia juga mengaku dekat dengan Menteri ESDM.
"Banyak. Dia bilang, dia masih keluarga dengan PANRB, bahwa sepupunya menikah dengan anaknya dari PANRB. Dia dekat sekali juga dengan Menteri ESDM," ungkap Agustin.
Lebih lanjut, Agustin mengatakan, Olivia Nathania juga memberi bukti kedekatan dengan pejabat melalui foto.
"Iya, pengakuan. Bahkan ada foto. Tapi, enggak tahu apa fotonya ambil dari Google. Wallahualam bishawab," ujarnya.
"Dia cuma foto. 'Nih, lagi meeting sama ini... ini...' Ya, mungkin itu salah satu cara dia meyakinkan," tambah Agustin.
Kuasa hukum Agustin, Odie Hodianyo, berpendapat bahwa hal ini juga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik.
Ia mengatakan, pihaknya akan menyertakan foto yang sempat ditunjukkan Olivia kepada Agustin itu.
"Nah, ini yang akan kami persilakan ke penyidik, ya. Ada foto-foto yang si Oi tunjukkan ke Ibu (Agustin)," ujar Odie Hodianyo, dalam kesempatan yang sama.
Menutup perbincangan, Odie Hodianyo mengatakan bahwa setelah ini terlapor akan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan.
Selain Olivia Nathania, sang suami, Rafly N Tilaar, juga turut dipolisikan.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat-surat.
Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2021.
Odie Hodianyo selaku pelapor juga menjadi perwakilan dari ratusan korban penipuan oleh anak Nia Daniaty tersebut.
Ia mengeklaim ada 225 korban dari penipuan tersebut dengan total kerugian sekitar Rp 9,7 miliar. [qnt]