WahanaNews.co | Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta agar aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum terhadap pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun yang mendapatkan sorotan publik.
Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, bahkan mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan. Ikhsan meminta polisi memproses kasus dugaan penghinaan terhadap agama oleh pengasuh Panji Gumilang.
Baca Juga:
Takziah ke Rumah Duka Almarhum Ketua MUI Deli Serdang
"Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," ujar Ikhsan usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023) melansir dari ANTARA.
Meski begitu, Ikhsan berharap agar Ponpes Al-Zaytun tidak ditutup, tetapi dilakukan pergantian pengurus. Hal ini menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut.
"Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya, terutama Panji Gumilang ini," jelasnya.
Baca Juga:
Khawatir Jadi Bagian Strategi Israel, KH Cholil dan Buya Anwar Tolak Rencana Evakuasi Warga Gaza ke RI
"Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," lanjut dia.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang.
"Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang," ujar Zainut.
Adapun Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya. Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.
Zainut mengatakan bahwa Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.
Menurut Wamenag, ormas Islam beserta dengan pihak Ponpes Al Zaitun harus segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait dengan tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang dianggap menyimpang.
Ia mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat. Kemenag juga siap memfasilitasi pertemuan antara pimpinan ormas dengan Al Zaytun.
[Redaktur: Alpredo]