WahanaNews.co | Sidang tuntutan terhadap Munarman akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini (14/3).
Menjelang sidang, pengacara mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar itu meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan dugaan rekayasa kasus tindak pidana teroris yang dialamatkan terhadap kliennya.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
"Hentikan dugaan kezaliman dan rekayasa terorisasi Munarman," kata Aziz, Minggu (13/3).
Aziz lantas mengingatkan Jaksa bahwa semua tindakan manusia di muka bumi harus dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Terlebih lagi, kasus Munarman saat ini menyangkut hak hidup bagi manusia.
"Apalagi terkait hak manusia, berat pertanggung jawabannya kelak. Takutlah kepada Allah dan hari akhir," kata Aziz.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Munarman telah didakwa JPU menggerakkan orang melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, Munarman didakwa menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 juncto UU No. 5 tahun 2018.