WahanaNews.co | Adanya video yang menunjukan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset seorang pejabat negara, telah membuat gaduh sejumlah pihak.
Video tersebut berjudul 'Pagi Ini - Kekayaan Tito Karnavian Disita!! KPK Gerak Cepat Lakukan Ini Biar Jera'.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Diketahui, video tersebut diunggah oleh pemilik akun YouTube Radar Berita pada 13 November 2022.
Menanggapi video tersebut, KPK mengklarifikasi sekaligus menegaskan bahwa narasi berita yang disampaikan dalam video tersebut tidak benar alias hoax.
"Video dimaksud mengarahkan pada informasi yang tidak benar, dengan diberi judul 'Pagi ini kekayaan pihak yang disebut dalam video, disita, KPK gerak cepat lakukan ini biar jera'" tegas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Dalam video hoax tersebut, pengedit menampilkan pernyataan mantan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Artidjo Alkostar yang dikutip secara tidak utuh. Tak hanya itu, video tersebut juga dibubuhi potongan-potongan gambar aktivitas lainnya yang berlatar di depan Gedung KPK.
Kenyataannya, KPK tidak pernah melakukan upaya penyitaan seperti apa yang dinarasikan di video tersebut. Oleh karenanya, Ali mengultimatum kepada pemilik channel YouTube Radar Berita untuk menghapus video hoax tersebut.
"KPK tegas meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dengan mengatasnamakan KPK ini untuk segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya pada media sosial Youtube www.youtube.com/watch?v=Dc3SQvWtC6s," tegas Ali.
Dalam kesempatan ini, Ali mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang diterima. Masyarakat juga diminta untuk tidak terprovokasi atas informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut.
"Masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui website kpk.go.id ataupun akun resmi media-media sosial KPK," beber Ali.
"Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi kebenaran informasi tentang KPK melalui contact centre 198," imbuhnya. [sdy]