WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal kasus yang menjerat Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan setelah ia mengaku belum menemukan bukti kuat mengenai unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim diketahui menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022.
Baca Juga:
Jangan Terjebak Drama, Ini 8 Cara Cerdas Menghadapi Orang yang Suka Playing Victim
Dalam dakwaan jaksa, Nadiem disebut telah menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut disebut berasal dari dugaan kemahalan harga atau mark up serta pengadaan lisensi yang dinilai tidak diperlukan dan tidak berdasarkan kebutuhan riil.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa pada awalnya dirinya mendukung langkah aparat penegak hukum yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Baca Juga:
Rupiah Kembali Tertekan ke Rp17.839 per Dolar AS Meski PMI Manufaktur dan Neraca Dagang Menguat
Menurut Mahfud, seseorang tetap dapat diproses secara hukum meskipun tidak terbukti menerima aliran dana secara langsung.
“Dulu saya mendukung agar Nadiem itu ditetapkan sebagai tersangka karena alasan Nadiem waktu itu, ‘loh saya gak menerima uang’. Kalau tidak menerima uang sepeser pun itu masih tetap bisa jadi tersangka,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube Nusantara TV yang dikutip pada Selasa (2/6/2026).
Mahfud menjelaskan tindak pidana korupsi tidak selalu dilakukan dengan cara menerima uang secara langsung.
Ia menilai seseorang dapat dianggap melakukan korupsi apabila memperkaya pihak lain atau korporasi tertentu, termasuk melalui skema pencucian uang maupun kepemilikan saham terselubung.
Namun setelah mengikuti perkembangan persidangan, Mahfud mengaku belum menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Nadiem dalam perkara tersebut.
“Ternyata sambungan itu tidak ada sama sekali sesudah pembuktian di pengadilan. Artinya apa? Mens rea-nya tidak ada,” ujarnya.
Mahfud menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem pada tahap awal penyidikan masih dapat dipahami sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Meski demikian, menurutnya fakta-fakta yang terungkap selama persidangan hingga saat ini belum cukup kuat untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
“Menurut saya dijatuhi hukuman tidak bisa kalau keadaannya seperti sekarang yang dibuktikan di sidang-sidang,” ucapnya.
Mahfud juga mengaku terus mengikuti perkembangan persidangan meski tidak hadir langsung di ruang sidang.
Ia memantau jalannya proses hukum melalui berbagai pemberitaan media serta pandangan para ahli yang mengikuti perkara tersebut.
“Saya tidak pernah hadir tapi saya selalu mengikuti perkembangan sidang-sidangnya melalui media. Tidak hanya satu media, tidak hanya satu pakar. Semua kita dengar saksi jaksa, kita dengar saksinya Nadiem, pengacaranya, kita dengar,” kata Mahfud.
Hingga memasuki tahap penuntutan, Mahfud menilai unsur niat jahat yang menjadi salah satu komponen penting dalam pembuktian perkara pidana belum berhasil dibuktikan secara meyakinkan.
“Sampai penuntutan hari ini menurut saya belum ditemukan bukti, apalagi mens rea, buktinya gak ada,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, Tim Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem Makarim.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026).
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar aset atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang.
Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka pidana denda tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
Total nilai uang pengganti yang dituntut dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5,68 triliun.
Menurut jaksa, nilai tersebut berasal dari aset yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta aset terdakwa disita dan dilelang.
Jika seluruh aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, maka tuntutan uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]