WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, meluapkan kekecewaan mendalam usai dituntut 18 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti hampir Rp5,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026).
Menurut Nadiem, tuntutan yang diarahkan kepadanya sangat tidak masuk akal dan jauh melampaui berbagai perkara pidana lain yang selama ini pernah ia ketahui.
Baca Juga:
BPK Tak Monopoli Kerugian Negara, Kejagung Pastikan BPKP Tetap Berwenang
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem.
Ia mengaku heran karena ancaman hukuman yang diterimanya disebut lebih berat dibanding sejumlah pelaku kejahatan berat.
“Rekor, lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain,” ujar dia.
Baca Juga:
KNKT Bongkar Kendala Investigasi Tragedi Kereta Bekasi Timur: Data Digital Sulit Dibuka
Dalam pandangannya, besarnya tuntutan tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang dasar pertimbangan jaksa.
“Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” kata dia.
Nadiem menilai jalannya persidangan justru menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan.
“Nah, ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah,” ucap dia.
Kekecewaan Nadiem semakin mendalam setelah jaksa menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai fantastis yang menurutnya mustahil untuk dipenuhi.
“Dan yang lebih menyakiti hati saya, dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti,” ujar dia.
Jaksa menuntut Nadiem membayar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun,” kata dia.
Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki harta sebesar nominal yang dituntut tersebut.
“Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu,” ujar dia.
Jika uang pengganti tidak dibayar, jaksa menuntut pidana tambahan berupa sembilan tahun penjara.
Menurut Nadiem, apabila seluruh tuntutan itu dijumlahkan, maka ancaman hukuman terhadap dirinya menjadi sangat berat.
“Tapi, yang ini terus terang hari ini, dengan efektif pidana 18 tambah 9 berarti 27 ya. 27 tahun pidana, saya sudah tidak tahu lagi apa harapan bagi anak-anak muda di negara ini,” ujar dia.
Ia juga mempertanyakan apakah tuntutan tersebut merupakan konsekuensi karena dirinya memilih melawan dakwaan di persidangan.
“Kalau saya melawan balik, kalau saya membuka kebenaran di dalam sidang, apakah ini hukuman saya? Mungkin itu yang terjadi,” ujar dia.
Nadiem menilai kondisi tersebut bisa saja dialami banyak orang lain yang tidak memiliki akses dan perhatian publik sebesar dirinya.
“Mungkin bagi teman-teman lain yang tidak punya nama saya, tidak punya suara saya, mungkin hal-hal ini terjadi terus dalam sistem keadilan kita dan tidak pernah terbuka,” lanjut dia.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta biaya perkara sebesar Rp10.000.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Apabila denda Rp1 miliar tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]