WahanaNews.co | Penyidik KPK menggelar rekonstruksi kasus suap bansos Corona Jabodetabek yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara pada
Senin (1/2/2021).
Sejumlah nama muncul dalam
rekonstruksi tersebut, salah satunya politikus PDIP sekaligus anggota DPR,
Ihsan Yunus.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
Nama Ihsan Yunus muncul ketika reka
adegan dalam salah satu pertemuan yang diduga di salah satu ruangan di
Kementerian Sosial.
Selain itu, dugaan keterkaitan Ihsan
Yunus juga mencuat saat dalam reka ulang, ada seseorang bernama Agustri
Yogasmara (Yogas) menerima Rp 1,5 miliar dan 2 sepeda merk Brompton.
Ia diduga menerima itu dari pemenang
vendor bansos sekaligus tersangka penyuap kasus bansos, Harry Sidabukke.
Baca Juga:
KPK Lelang Mobil Terpidana Kasus Korupsi Bansos, Berikut Cara dan Harganya
Yogas yang diperankan petugas KPK ditulis
sebagai perantara atau operator Ihsan Yunus. Dalam perkara ini, Ihsan maupun Yogas
masih berstatus saksi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron,
mengatakan, munculnya nama Ihsan Yunus dalam rekonstruksi merupakan
pengembangan kasus.
"Rekonstruksi itu dilakukan masih
dalam kerangka pengembangan kasus suapnya, apakah kemudian ini berhenti di suap?
Tentu semuanya bergantung pada hasil penyidikan, kalau penyidikannya kemudian
menunjukkan ada keterlibatan-keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengembangan
kasus suap pengadaan bansos di Kemensos ini, memungkinkan kepada pihak
tersebut," kata Ghufron di KPK, Selasa (2/2/2021).
Ghufron mengatakan, saat ini penyidik
masih fokus pada perkara dugaan pemberian suap.
Namun, ia menyebut tak menutup
kemungkinan kasus berlanjut ke dugaan korupsi maupun keterlibatan pihak-pihak
lain.
"Tapi sekarang rekonstruksinya
adalah rekonstruksi dalam kerangka suap, apakah kemudian berhenti? Tidak
berhenti, tetapi semuanya dalam kerangka pengembangan pada kasus yang lain,
sementara kasus yang lain dalam proses pengumpulan alat bukti," kata
Ghufron.
Ghufron tak menjelaskan arah
pengembangan kasus bansos corona yang tengah dikumpulkan alat buktinya.
Namun, diduga terkait sejumlah pasal
lain yang mungkin bisa diterapkan di kasus ini.
"Kalau ternyata alat buktinya
mencukupi, tidak hanya kemudian suap tetapi pada pasal-pasal yang lain, tentu
sekali lagi kami secara normatif, berdasarkan alat bukti kami tentu akan
berkembang sesuai dengan temuan alat bukti tersebut," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan
5 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Mensos Juliari
Batubara, Matheus Joko, eks Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono, serta 2 rekanan
bansos Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Juliari diduga menerima suap total Rp
17 miliar dalam dua tahap penyaluran bansos.
Suap diduga berasal dari Ardian dan
Harry sebagai realisasi karena telah ditunjuk sebagai rekanan penyedia bansos
untuk wilayah Jabodetabek.
Suap diduga berasal dari permintaan
jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan senilai Rp 300 ribu.
Selain itu, KPK terus mengembangkan
perkara tersebut dengan mengusut apakah ada kerugian negara dalam pengadaan
bansos.
Sebab, berembus
kabar, nilai bansos yang diterima warga tak sampai Rp 300 ribu seperti
yang dijanjikan pemerintah. [qnt]