“Tadi terkait fakta ada di persidangan terungkap, di pemeriksaan juga karena itu dari pemeriksaan saksi, ada saudara RA (Raffi Ahmad) ya, ini seperti apa?” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan bahwa kemunculan nama Raffi Ahmad dalam persidangan merupakan bagian dari fakta yang sebelumnya telah diperoleh penyidik dari pemeriksaan saksi.
Baca Juga:
PLN UP3 Tanjung Karang Perkuat Pelayanan Pelanggan Lewat Refreshment PS4
“Ya betul, karena memang itu sudah fakta persidangan, artinya itu juga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ketika di proses penyidikan,” ujar Taufik.
KPK masih akan mendalami fakta tersebut dalam proses penyidikan terhadap tersangka lain dalam perkara dugaan suap importasi di lingkungan Bea Cukai.
Tersangka lain yang dimaksud adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Baca Juga:
PLN UP3 Sofifi Perkuat Keandalan Listrik Lewat Program PANDU dan Penggantian Kubikel
Menurut Taufik, setiap fakta yang muncul di persidangan dapat menjadi bahan klarifikasi bagi tim penyidik.
“Kami masih ada penyidikan untuk satu tersangka lagi, saudara B (Budiman Bayu Prasojo),” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penyidik membuka peluang untuk kembali menelusuri fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.