“Itu juga dimungkinkan ketika ada fakta-fakta persidangan yang tadi muncul, itu juga akan diklarifikasi atau akan didalami lagi oleh tim penyidik,” kata Taufik.
Meski demikian, KPK belum menyimpulkan bahwa tindakan menitipkan laptop dan iPhone untuk dikirim ke Indonesia tersebut sebagai penyelundupan.
Baca Juga:
PLN UP3 Tanjung Karang Perkuat Pelayanan Pelanggan Lewat Refreshment PS4
KPK menyebut barang yang dimaksud masih dalam jumlah kecil dan belum masuk dalam kategori pengiriman partai besar.
Penyidik tetap akan menelusuri lebih lanjut keterkaitan Raffi Ahmad dengan perkara dugaan suap importasi di lingkungan Bea Cukai.
Penelusuran itu dilakukan untuk memastikan apakah fakta yang muncul dalam persidangan memiliki relevansi dengan perkara yang sedang ditangani.
Baca Juga:
PLN UP3 Sofifi Perkuat Keandalan Listrik Lewat Program PANDU dan Penggantian Kubikel
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami?” kata Taufik.
Ia memastikan KPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan apabila fakta persidangan tersebut dinilai perlu dikembangkan.
“Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ujarnya.