WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan dakwaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Dalam sidang disampaikan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte didakwa telah menganiaya dan melumuri Muhammad Kosman alias Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Truno Joyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021 lalu.
Baca Juga:
Daftar 6 Jenderal Polisi yang Dipenjara, Terbaru ada Irjen Teddy Minahasa
"Selanjutnya terdakwa melumuri bungkusan yang berisi kotoran atau tinja manusia ke wajah saksi H. Muhamad Kosman alias Muhamad Kace," demikian bunyi dakwaan seperti dibacakan JPU.
Dalam berkas dakwaan disebut, tindakan itu dilakukan Napoleon dengan dibantu oleh tiga orang lain. Masing-masing yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak R yang merupakan perwira kepolisian yang bertugas di Rutan Bareskrim.
Aksi itu dilakukan Napoleon pada akhir Agustus 2021, atau beberapa saat usai Kace harus mendekam di Rutan Bareskrim karena menjadi tersangka kasus peninstaan agama.
Baca Juga:
Lumuri M Kace dengan Tinja, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5,5 Bulan
Kala itu, menurut jaksa, Napoleon yang berhasil masuk sel Kace usai dibantu tiga petugas, melumuri muka Kace dengan tinja. Tindakan itu ia lakukan sambil menjambak muka Kace dan berkata "tutup mata kamu dan mulut kamu".
"Dan tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia dipukulkan dengan keras ke bagian wajah saksi H Muhamad Kosman alias alias M Kace," ucap jaksa.
Usai kejadian malam itu, hasil pemeriksaan menyebut Kace mengalami luka lebam dan memar di sejumlah bagian tubuhnya.
"Pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak pendarahan pada selaput bola mata kiri sisi luar, memar-memar disertai bengkak pada kepala dan wajah, serta pembengkakan pada pinggang akibat kekerasan tumpul," kata jaksa.
Napoleon pun didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. [bay]