WahanaNews.co | Seorang terpidana narkotika jadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Terpidana berinisial SR alias Tio tersebut saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Habiskan Ratusan Juta untuk Makan di Rutan dan Kuasai Ketua Geng
Kasus ini diungkapkan Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dan sedang dalam penanganan.
"Dengan terungkapnya peran tersangka dalam kasus TPPU ini, Polresta Mataram berkomitmen memerangi narkoba hingga tuntas dengan melakukan upaya memiskinkan para pelaku," ujar Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi di Mataram, Jumat (4/2/2022), dilansir Antara.
Terpidana Tio sebelumnya tertangkap pada 30 Juni 2020 dengan kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,3 kilogram.
Baca Juga:
8.933 Napi di Riau Terima Remisi Idul Fitri 2024, 46 Orang Langsung Bebas
Heri mengungkapkan, terbongkarnya kasus TPPU untuk pidana pokok narkotika ini menjadi catatan perdana di Polresta Mataram.
Selain itu, penanganan kasus ini sejalan dengan perintah Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengejar dan menyita aset para bandar narkotika.
Penetapan Tio sebagai tersangka kasus TPPU narkotika dipastikan sudah melalui prosedur hukum yang tepat.