Sementara, perihal agenda pelaksanaan tahap dua, Yogi memastikan bahwa penyidik masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Mengingat tersangka ini berstatus terpidana yang masih menjalani masa pidana di Lapas Nusakambangan, maka kami wajib berkoordinasi kembali dengan Kemenkumham RI," ucapnya.
Baca Juga:
25 Napi Beresiko Tinggi dari Jambi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Koordinasi tersebut berkaitan dengan perizinan untuk menghadirkan tersangka saat di persidangan.
"Makanya, nanti akan izin Kemenkumham RI, apakah bisa dihadirkan atau cukup via virtual saja," ujarnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.