Karena itu, Gus Rofi'i menilai perlu
melibatkan pihak kepolisian untuk membuktikan ceramahnya tersebut.
"Kalau ini tidak saya laporkan,
saya khawatir nanti ada orang seperti Haikal Hassan itu, gitu loh.
Yang berbicara demi kepentingan politik, kepentingan kelompoknya," ucap dia.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Gus Rofi'i menyampaikan laporan
tercatat dengan nomor laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Selain Haikal Hassan, Gus Rofi'i juga
melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono.
Akun yang memviralkan ceramah Haikal Hassan.
Mereka dinilai melanggar Pasal 28 ayat
(2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal
156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tTahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Namun demikian, Gus Rofi'i
menyampaikan, ia bersedia mencabut laporan yang
dibuatnya itu jikalau Haikal Hassan mau meminta maaf dalam waktu 3 x 24 jam.
"Iya betul, nah saya kasih waktu
ke Ustadz Haikal Hassan ya, 3 x 24 jam, karena saya ini diajari oleh
Gus Dur, Kyai Said, untuk saling memaafkan. Tetapi kalau Haikal Hassan enggak
mau koreksi dirinya, ya terpaksa laporan ini terus
berlanjut, ya silakan Haikal Hassan untuk membuktikan ya, opo ciri-cirinya
wajahnya Kanjeng Nabi itu, suaranya kek apa," tandas dia. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.