WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengaduan masyarakat (dumas) mengenai sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
Sistem perpajakan baru yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025 ini terus menjadi sorotan karena sering mengalami gangguan teknis. Padahal, proyek tersebut telah menghabiskan anggaran sekitar Rp1,3 triliun sejak digagas pada 2017.
Baca Juga:
10 Aksi Brutal Askel Mabel yang Mengguncang Papua
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, ada laporan terkait Coretax,” ujarnya, Minggu (16/2/2025).
Tessa menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Baca Juga:
Top Working, Solusi Optimalkan Produksi Durian
Namun, ia tidak merinci lebih lanjut siapa yang melaporkan serta kapan laporan tersebut masuk.
"(Berkas laporan) masih di Direktorat PLPM," ungkapnya singkat.
Masalah Coretax dan Respon DPR
Sebelumnya, Bisnis melaporkan bahwa permasalahan Coretax telah menjadi perhatian publik dan DPR. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk mengaktifkan kembali sistem perpajakan lama setelah implementasi Coretax mengalami berbagai kendala.
Keputusan ini diambil setelah Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bersama jajaran DJP menggelar rapat tertutup dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (10/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi XI menyoroti berbagai persoalan yang muncul pasca peluncuran Coretax dan menyatakan kekhawatiran bahwa kegagalan sistem ini dapat berdampak negatif terhadap penerimaan negara.
Sebagai solusi, Komisi XI sempat mengusulkan agar penerapan Coretax ditunda. Namun, akhirnya disepakati bahwa sistem perpajakan lama seperti DJP Online dan e-Faktur Desktop tetap diaktifkan sebagai alternatif selama masa transisi Coretax.
"Kita akan menggunakan dua sistem," ujar Suryo Utomo dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (10/2/2025).
Ia menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk memberikan pilihan bagi wajib pajak. Jika terjadi kendala dalam penggunaan Coretax, wajib pajak masih bisa mengandalkan sistem lama agar kewajiban perpajakan tetap bisa berjalan tanpa hambatan.
Lebih lanjut, Suryo menegaskan bahwa DJP akan menyiapkan peta jalan penerapan Coretax dengan tingkat risiko serendah mungkin.
"Kita harus memastikan bahwa implementasi Coretax tidak sampai menghambat upaya pengumpulan penerimaan negara," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]