WAHANANEWS.CO, Jakarta - Meski berbagai tudingan terus digaungkan ke ruang publik, upaya hukum untuk menyeret Presiden Joko Widodo dalam kasus dugaan ijazah palsu kembali menemui jalan buntu.
Bareskrim Polri telah resmi menghentikan penyelidikan atas aduan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang dipimpin oleh Eggi Sudjana. Penyebabnya: bukti yang diajukan dinilai tidak kuat dan hanya bersifat sekunder.
Baca Juga:
Hadiri Reuni UGM, Jokowi Bongkar Detail Skripsi hingga KKN di Boyolali
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada Rabu (9/7/2025), Bareskrim memutuskan bahwa tidak ditemukan cukup dasar hukum untuk menaikkan laporan tersebut ke tahap penyidikan.
Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bernomor 14657/VII/RES.7.5/2025/BARESKRIM yang ditandatangani Brigjen Pol Sumarto selaku Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri tertanggal Jumat (25/7/2025).
"Terhadap laporan informasi nomor LI/RES.1.2.4/2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan dari Prof. Eggi Sudjana (TPUA) tentang dugaan tindak pidana pemalsuan data autentik dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam data autentik, membantu memberikan dan menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, dan atau profesi/vokasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan 266 KUHP, Pasal 68 UU Nomor 20/2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri, penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan (prosedur) yang berlaku," bunyi pernyataan dalam surat tersebut.
Baca Juga:
Jokowi Tegaskan Tidak Pernah Perintahkan Dian Sandi Unggah Foto Ijazah ke Medsos
Bareskrim menilai bahwa informasi dan bukti yang diajukan oleh TPUA berupa keterangan dan tayangan video tidak memenuhi syarat sebagai bukti primer sehingga penyelidikan tetap dihentikan sebagaimana telah diumumkan sebelumnya oleh Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Rabu (22/5/2025).
Biro Wassidik Bareskrim Polri yang berwenang melakukan pengawasan dan gelar perkara terhadap aduan tersebut juga telah memastikan bahwa keputusan penghentian penyelidikan sudah sesuai prosedur hukum.
Gelar perkara khusus ini dilakukan setelah TPUA menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang diklaim dapat menguatkan tudingan adanya pemalsuan dokumen pendidikan oleh Jokowi. Bukti tersebut diserahkan ke Bareskrim pada Senin (14/7/2025), yang terdiri dari tiga video: video podcast Refly Harun di RH Channel yang menyebut ijazah Jokowi tidak identik, video diskusi Darmawan Sepriyosa bersama mantan intelijen BIN Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra mengenai pembuatan dokumen palsu di Pasar Pramuka Pojok, serta tayangan QNC Opposite Channel yang menyebut beberapa nama sebagai tim pembuat ijazah palsu.