WahanaNews.co | Nirina Zubir berharap aset-aset yang telah dirampas oleh mantan ART, Riri Khasmita, bisa kembali lagi ke tangan keluarganya. Menjawab hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan hal itu akan diputuskan di pengadilan.
BPN menjelaskan, ada 6 sertifikat tanah/bangunan milik keluarga Nirina Zubir yang kepemilikannya telah beralih kepada tersangka Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Dua sertifikat di antaranya diagunkan ke bank senilai total Rp 8,4 miliar.
Baca Juga:
Dapatkan Kembali Haknya, Nirina Zubir Sebut Bukti Pemerintah Berantas Mafia Tanah
"Dari itu (6 sertifikat) juga ada hak tanggungan di BCA dan BRI nilainya juga tidak kecil. Ada yang Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan Rp 1,2 miliar lagi," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Di samping itu, ada juga dua bidang tanah yang sudah dijual ke pihak ketiga. Dwi menjelaskan ada 3 orang yang sudah membeli tanah/bangunan milik keluarga Nirina Zubir ini.
"Di sini juga ada tiga nama penjual yang kemungkinan beriktikad baik nanti akan didalami pak polisi. Itu yang harus diperhatikan juga kepentingan masyarakat lain, sehingga tentu nanti putusan yang akan menentukan balik namanya," paparnya.
Baca Juga:
Mahfud MD Tampung Curhat Nirina Zubir Soal Mafia Tanah
Dwi mengatakan peralihan kepemilikan bergantung pada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain, menghormati hukum. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan kita kembalikan haknya," katanya.
Sebelumnya, dalam kesempatan jumpa pers di Polda Metro Jaya, Nirina Zubir juga meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait mempermudah peralihan kembali aset-aset yang sudah dirampas ART-nya itu.
"Saya mohon kepada pihak terkait di sini dari BPN, dari Kanwil, perbankan untuk mempermudahkan agar hak-hak kami bisa kembali, cause proses hukum tetap berjalan," kata Nirina. [qnt]