WAHANANEWS.CO - Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengaku heran usai dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, karena menurutnya selisih tuntutan dengan terdakwa penerima uang terbesar hanya terpaut satu tahun.
Dirangkum detikcom, Selasa (19/5/2026), Noel dituntut hukuman penjara setelah jaksa KPK meyakini dirinya menerima gratifikasi serta terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Demi Proyek Rp 107 Miliar, Pengusaha Suap Bupati Bekasi Rp 11 Miliar
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 4.435.000.000 yang dikurangi pengembalian Rp 3 miliar sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.
"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun," tambah jaksa.
Baca Juga:
Dibujuk Arab Saudi hingga Qatar, Trump Urungkan Serangan ke Iran
Jaksa KPK meyakini Noel turut menerima aliran dana dari total Rp 6,5 miliar yang disebut berasal dari uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 dan diberikan sejumlah ASN Kemnaker yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
"Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan," ujar jaksa.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan tuntutan terhadap Noel ialah tindakannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Noel mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian uang yang diterima, belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.
Jaksa meyakini Noel melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara tersebut, sejumlah terdakwa lain juga dituntut hukuman penjara dengan nilai uang pengganti yang bervariasi, termasuk Irvian Bobby Mahendro alias 'Sultan' Kemnaker yang dituntut enam tahun penjara dan uang pengganti lebih dari Rp 60 miliar.
Usai sidang tuntutan, Noel mengaku heran dengan disparitas tuntutan yang menurutnya tidak sebanding dengan jumlah uang yang diterima masing-masing terdakwa.
"Bayangkan yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Noel juga menyoroti tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Hery Sutanto yang menurutnya menerima uang lebih kecil dibanding terdakwa lain.
"Kasihan juga tuh Pak apa tuh? Pak Hery, cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya. Gitu," ujarnya.
Noel mengatakan dirinya akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi pribadi yang berisi penjelasan mengenai kebijakan-kebijakan yang menurutnya berpihak kepada rakyat selama menjabat.
"Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak. Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, jangan, kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun," ujarnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]