WahanaNews.co | Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis telah secara resmi menjadi tim pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Lalu, apa alasan OC Kaligis bersedia membela Lukas Enembe yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi?
"Itu di UU mengatakan itu kewajiban saya," kata OC Kaligis dalam konferensi pers di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
OC Kaligis mengatakan dalam ketentuan Undang-Undang, sebagai pengacara dia memiliki kewajiban dalam membantu seseorang yang tengah menjalani proses hukum.
"Anda kan tahu saya pernah bela wartawan beberapa kali. Kalau Anda tanya dasar hukumnya apa, UU mengatakan demikian," ujar OC Kaligis.
OC Kaligis mengaku ada dua persoalan utama dari perkara Lukas Enembe. Selain persoalan hukum, ia juga menyoroti masalah kesehatan yang dialami oleh Lukas.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Menurut OC Kaligis, pihaknya berharap KPK memberikan akses seluas-luasnya bagi istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, untuk menjenguk di rumah sakit.
"Hubungan pasien dengan dokter itu bukan hubungan KPK dengan pasien tapi dengan istrinya. Karena kehadiran istri dampingi suami itu timbulkan semangat. Hubungan pasien dengan dokter dan pasien apa ini bisa dicampuri KPK?" ucap OC Kaligis.
OC Kaligis meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk memperhatikan hak asasi manusia yang masih melekat kepada Lukas Enembe meski telah ditetapkan tersangka korupsi.
"Saya harap Firli Ketua KPK yang naruh memperhatikan hak asasi. Dan pertama yang saya minta istrinya boleh menjenguk suaminya setiap saat," ujar OC Kaligis.
Kasus Korupsi Lukas Enembe
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus ini bermula saat Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.
Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli menyebut jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.
"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar," kata Firli saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).
Selain menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.
Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.
"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," ujar Firli.[zbr]