WahanaNews.co | Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meringkus koordinator perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan produksi di Provinsi Bangka Belitung.
Oknum pegawai pemerintah kabupaten itu diduga terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga:
Rencana Tata kelola Kelapa Sawit Era Jokowi Dilanjutkan Prabowo
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Kehutanan KLHK, Cepi Arifiana menjelaskan, kebun sawit ilegal itu berlokasi di Kawasan Hutan Produksi Sembulan, Desa Penagan, Kabupaten Bangka.
Luas hutan yang sudah dibabat oleh pelaku mencapai 14,5 hektare, sedangkan yang sudah ditanami sawit seluas 9 hektare.
"Kegiatan perkebunan sawit ilegal ini dilakukan pelaku sejak 23 Januari 2022 sampai 21 Mei 2022. Area perkebunan kelapa sawit itu sudah kita sita," kata Cepi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga:
Imigrasi Malaysia Gerebek Perkampungan Ilegal dalam Perkebunan Sawit, 130 Orang WNI Ditahan
Cepi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Pos Gakkum Provinsi Bangka Belitung. Penyidik Gakkum lantas melakukan pemantauan ke lokasi.
Di lokasi, penyidik menemukan satu unit alat berat ekskavator berwarna kuning dengan tulisan APBN 2017. Di sana, penyidik juga bertemu dengan pria berinisial Y, yang merupakan operator alat berat tersebut.
Dari pengakuan Y, diketahui bahwa perkebunan sawit ilegal itu dikoordinir oleh pria berinisial A (44 tahun), warga Kabupaten Bangka. A pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2022.
Cepi mengatakan, oknum pegawai Pemkab Bangka diduga terlibat dalam kasus ini. Sebab, pelaku menggunakan alat berat, truk, dan mobil pikap milik pemkab.
"Memang penyidik masih lakukan pendalaman sejauh mana keterlibatan oknum-oknum Pemkab. Sebab, berdasarkan fakta di lapangan kami memang menemukan beberapa unit alat berat yang notabene pelat merah," kata Cepi.
Kini, kata Cepi, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan oknum pegawai pemkab. Sejauh ini, sudah ada 11 saksi yang diperiksa, termasuk di antaranya pegawai Pemkab Bangka.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, dirinya telah memerintahkan para penyidik Gakkum untuk mengungkap keterlibatan oknum pemkab ini.
Pihaknya juga bekerja sama dengan ahli untuk menganalisis ponsel pelaku guna mencari bukti keterlibatan oknum pegawai.
"Saya sudah perintahkan penyidik untuk dalami kasus ini. Apalagi, kami menduga ada lokasi kebun sawit ilegal lain, tidak hanya ini saja," kata Rasio dalam kesempatan sama.
Adapun tersangka A sebagai koordinator kebun sawit ilegal, kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat.
Dia dijerat pasal tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan.
Lebih tepatnya, dia dijerat menggunakan Pasal 36 Angka 19 dan Pasal 78 Ayat 2 juncto Pasal 36 Angka 17 dan Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka A terancam dijatuhi hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar. [rin]