WAHANANEWS.CO, Medan - Aksi memalukan kembali mencoreng citra kepolisian, kali ini di Kota Medan.
Seorang anggota Satlantas Polrestabes Medan tertangkap kamera melakukan pungutan liar terhadap pengendara sepeda motor wanita.
Baca Juga:
Komitmen Transparansi Tanpa Pungli, Kota Bandung Siap Sambut SPMB 2025
Video yang viral di media sosial itu langsung memicu kemarahan publik dan berbuntut sanksi tegas bagi oknum polisi tersebut.
Polrestabes Medan menjatuhkan sanksi kepada Aiptu Rudi Hartono, anggota Satlantas yang tertangkap kamera melakukan pungli di Jalan Palang Merah, tepat di depan Bank Permata, Kecamatan Medan Kota.
Dalam video yang beredar, Aiptu Rudi terlihat meminta uang tunai sebesar Rp100 ribu kepada pengendara motor yang diduga melawan arah.
Baca Juga:
Ambon Aktifkan Tim Siber, Targetkan Pemerintahan Bebas Pungutan Liar
Sebagai bentuk hukuman, Aiptu Rudi diperintahkan berguling-guling di atas aspal di bawah terik matahari, masih mengenakan seragam lengkap dan rompi lalu lintas.
Setelah itu, ia langsung dijebloskan ke ruang penempatan khusus (Patsus) di internal kepolisian.
"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah ditangani oleh Propam Polrestabes Medan serta sudah di patsus," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).
Kronologi kejadian bermula pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Aiptu Rudi menghentikan pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK yang diduga melanggar aturan dengan melawan arah di Jalan Palang Merah.
Si pengendara, seorang wanita, mengaku terburu-buru menuju pasar ikan tak jauh dari lokasi.
Ketika akan ditilang, pengendara wanita tersebut menelepon seseorang agar bisa "dibantu" supaya tidak dikenai sanksi.
Aiptu Rudi kemudian meminta uang Rp100 ribu sebagai pengganti tilang.
"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalahgunaan wewenang. Ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang," kata Kombes Ferry.
Uang tersebut, menurut pengakuan Aiptu Rudi, digunakan untuk membeli sarapan.
Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menegaskan bahwa pelanggaran itu mencoreng kode etik profesi Polri.
Meski pelaku mengaku baru sekali melakukannya, sanksi tetap dijatuhkan dengan tegas.
"Yang bersangkutan telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari ke depan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus, dan demosi keluar daerah," ungkap Suharmono.
Aiptu Rudi juga terancam penundaan kenaikan pangkat dan pemindahan ke Polres luar Kota Medan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik pungli sekecil apa pun tetap akan ditindak tegas oleh institusi Polri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]