WahanaNews.co | Seorang oknum anggota polisi di Kota Medan, Sumatera Utara bernama Bripka Andi Arvino telah dipecat karena terlibat kasus narkoba. Oknum tersebut diketahui bertugas di Polrestabes Medan.
"Pemecatan Bripka Andi Arvino sesuai dengan keputusan yang sudah berkekuatan tetap" kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Rabu 17 Juni 2022.
Baca Juga:
Pengakuan Sopir Taksi Online yang Dipukul Oknum Polisi: Saya Tertekan dan Syok!
Valentino menyebutkan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," ucapnya.
Kapolres mengatakan, upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara.
Baca Juga:
Dugaan Penjualan Solar Subsidi dengan Jumlah Besar di SPBU Sergai: Truk Diduga Milik Oknum Polisi
"Seorang anggota Polri jangan melanggar hukum," kata Kapolrestabes Medan.
Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polrestabes Medan dilakukan oleh Perangkat Sidang Komisi AKBP Efendi Sinaga, Kasat Binmas Polrestabes Medan, Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma, Kabag Log Polrestabes Medan, dan Anggota Komisi Kompol Ricardo.
Penuntut Umum Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi, Kanit Provos Propam Polrestabes Medan AKP AHmad Haidir Harahap, Sekretaris Aiptu M Kembaren, dan Pendamping terduga pelanggar Bripka Andi Arvin, Iptu Khairul Yani.
Terduga pelanggar selaku anggota Polri yang saat bertugas di unit Provos Polrestabes Medan melakukan perbuatan dengan memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam sel Blok B Rumah Tahanan Polrestebes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram.
Perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI sesuai Putusan Nomor: 4087/K/Pid.Sus/20221 tanggal 8 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Terhadap Bripka Andi, direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. [rsy]