WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Edison, Senin (8/6/2026).
"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis perihal OTT tersebut, sore ini.
Baca Juga:
Andreas Hugo Pareira Desak Pembenahan SDM dan Pengawasan Imigrasi Usai OTT KPK
Fitroh belum bisa memberikan banyak informasi perihal operasi senyap tersebut. Sebab, tim penindakan KPK masih berada di lapangan.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sepuluh orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Budi menuturkan, lima di antara mereka yang ditangkap berasal dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Edison selaku bupati. Baca juga: OTT, KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison Sementara itu, lima orang lainnya adalah pihak swasta.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Imigrasi Bernilai Ratusan Miliar: KPK Sita Mobil, Motor hingga Emas
“Tim masih di lapangan, kami akan update kembali,” tutur Budi.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media massa, OTT tersebut dibarengi dengan penyegelan di kantor dinas di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Salah satu yang disegel ialah Kantor Dinas Pendidikan.
Ini merupakan OTT kedua yang dilakukan KPK dalam waktu berdekatan di bulan Juni ini. Sebelumnya, KPK membongkar kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026 lewat OTT yang digelar di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.
Dari 18 orang yang dijaring, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Mereka ialah mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]