WAHANANEWS.CO, Jakarta -Operasi tangkap tangan KPK kembali mengguncang Kementerian Keuangan setelah belasan orang diamankan dalam dugaan praktik korupsi pengurusan importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan total 17 orang ditangkap dalam OTT yang berlangsung di lingkungan DJBC Kemenkeu.
Baca Juga:
OTT KPK di Depok, Uang Ratusan Juta dan Oknum Hakim Diamankan
“Dalam lanjutan peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea Cukai, tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kemenkeu.
Rizal diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat setelah dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa (28/1/2026).
Baca Juga:
KPK Wajibkan Ratusan Pejabat Mimika Segera Laporkan Harta Kekayaan
Budi menjelaskan, dari 17 orang yang diamankan tersebut, 12 di antaranya merupakan pegawai DJBC Kemenkeu.
“Lima orang lainnya berasal dari pihak PT BR,” kata Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT BR yang dimaksud dalam perkara ini adalah PT Blueray Cargo.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang.
“Mata uang yang diamankan terdiri atas rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan Yen,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (4/2/2026) telah mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan kelima yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Secara khusus, OTT di Bea Cukai ini merupakan yang ketiga kalinya terjadi di lingkungan Kemenkeu pada tahun ini.
KPK mencatat debut OTT tahun 2026 dilakukan pada rentang Kamis-Jumat (9-10/1/2026) dengan mengamankan delapan orang.
Pada Sabtu (11/1/2026), KPK mengungkap OTT tersebut terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Lima tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Selanjutnya, pada Selasa (4/2/2026), KPK kembali mengumumkan OTT dengan menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono.
OTT di Banjarmasin tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]