WAHANANEWS.CO, Jakarta -Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menegaskan bahwa hakim yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah harus mendapatkan hukuman lebih berat jika terbukti bersalah, Selasa (10/2/2026).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi kasus Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan yang ditangkap KPK dalam operasi senyap beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
KPK Buka Pintu Baru Kasus Suap DJKA, Anggota Komisi V DPR Era Sudewo Dipanggil
"Terhadap hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kami berpandangan bahwa hukuman harus diperberat," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, perlu diberlakukan pemberatan pidana atau double punishment karena hakim memegang posisi sebagai benteng terakhir keadilan dan saat ini telah menikmati peningkatan kesejahteraan yang signifikan.
Praswad menyoroti tindakan korupsi yang dilakukan hakim tersebut terjadi usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen untuk menjamin kesejahteraan dan independensi.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Sudewo, Buka Peluang Panggil Anggota DPR Komisi V
“Ruang pembenaran moral maupun struktural bagi praktik suap di tubuh kehakiman tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok setelah keduanya terjaring OTT pada Kamis (5/2/2026) malam.
Selain kedua hakim, operasi senyap KPK juga menangkap lima orang lainnya, yakni Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN sebagai pegawai PT KD.
Setelah pemeriksaan lanjutan dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka, kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.
Asep menambahkan, berdasarkan data dari PPATK, Bambang Setyawan juga diduga menerima gratifikasi dari setoran penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.
Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama pada 6–25 Februari 2026 di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan seorang hakim," ujarnya.
Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU No.1 Tahun 2023 juncto UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, penerimaan lainnya yang dilakukan BBG disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]