WahanaNews.co | Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama sejumlah orang yang diduga terlibat, ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang senilai total Rp 5,7 miliar.
"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga:
Faisal: Wali Kota Definitif Pasca Pilkada Bisa Inovatif Dongkrak Pendapatan Asli Daerah
Firli Bahuri menjelaskan KPK bergerak mengamankan Sekretaris Dinas Penanaman Modal Kota Bekasi inisial MB pada Rabu (5/1). MB ditangkap saat keluar dari rumah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Tim KPK memasuki rumah dinas itu dan mengamankan sejumlah orang, inisial RE yakni Rahmat Effendi, MB, BK, dan beberapa ASN.
"Selain itu, tim KPK juga menemukan bukti uang dengan jumlah yang fantastis, miliaran rupiah, dalam bentuk pecahan rupiah," kata Firli.
Baca Juga:
Calon Wawalkot Metro Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye, Kini Jadi Tersangka
Di tempat lain, yakni di Pancoran dan Senayan, Jakarta, tim KPK melakukan penangkapan sejumlah orang. Semua orang yang ditangkap kemudian digelandang ke gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada Rabu (5/1) pukul 23.00 WIB tadi malam, KPK mengamankan dua orang inisial MS (Camat Rawalumbu) dan JL (Kadis Perumahan Kota Bekasi) di kediaman masing-masing. Pagi hari tadi, tim KPK mengamankan lagi inisial WY (Camat Jatisampurna) dan LBM (swasta). Ada duit yang diamankan dari situ.
"Beserta bukti uang ratusan juta dalam bentuk rupiah," kata Firli.
"Seluruh bukti uang yang telah disita KPK kurang-lebih Rp 3 miliar, dan buku rekening bank dengan saldo sekitar Rp 2 miliar," kata Firli. [rin]