WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan KPK mengguncang Pemerintah Kota Madiun setelah Wali Kota Madiun Maidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan berkedok fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Penetapan tersangka tidak hanya menjerat Maidi, tetapi juga Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta dan orang kepercayaan Maidi serta Thariq Megah yang menjabat Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Baca Juga:
Kasus Kuota Haji, Kiai Soroti Pengurus NU yang Terseret Korupsi
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (19/1/2026).
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan sembilan orang yang diduga terkait dengan perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Sembilan orang itu terdiri atas Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Rochim Ruhdiyanto, Thariq Megah, serta Kahono Pekik selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Madiun.
Baca Juga:
KPK Duga Mantan Sekjen Kemenaker Tampung Rp12 Miliar Lewat Rekening Kerabat
Selain itu, turut diamankan Umar Said selaku Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun, Edy Bachrun selaku Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun, Aang Imam Subarkah mantan orang kepercayaan Maidi, Sri Kayatin selaku pihak swasta dan pemilik CV Mutiara Agung, serta Soegeng Prawoto selaku pemilik RS Darmayu dan pengembang PT Hemas Buana.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah bermula pada Juli 2025.
Pada periode tersebut, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Kota Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Kota Madiun.