Hendra menyerahkan dokumen Laporan Hasil Penyelidikan R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 itu kepada atasannya Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang kini juga terseret kasus pembunuhan berencana Brigardir Yosua.
Belakangan, Kabareskrim membantah menerima suap. Ia justru menyangsikan pernyataan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang membenarkan namanya terseret kasus Ismail dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
Sebab, Sambo dan Hendra pun terlibat dalam perkara perintangan penyidikan kasus Brigadir Yosua.
“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi,” ujar Agus.
Agus juga heran kenapa Sambo dan Hendra melepas Ismail jika memang tuduhan dirinya menerima setoran tambang ilegal benar ada. “Jangan-jangan mereka yang terima, dengan tidak diteruskan, masalah lempar batu untuk alihkan isu,” kata Agus. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.