WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuktikan keterlibatan Advokat Febri Diansyah dalam kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut I Wayan, Febri baru bisa ditetapkan sebagai tersangka jika KPK memiliki minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang mengatur alat bukti sah dalam hukum acara pidana.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Pembayaran Jasa Hukum SYL dari Uang Korupsi
"KPK harus dapat membuktikan keterlibatan Febri dalam kasus Kementan dengan setidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP," ujar I Wayan, mengutip Inilah.com, Jumat (21/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyidik dapat terlebih dahulu memanggil Febri sebagai saksi untuk mengumpulkan keterangan dan bukti.
"Setiap WNI yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan dapat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tambahnya.
Baca Juga:
KPK Duga SYL Bayar Pengacara Pakai Uang Korupsi, Febri Diansyah Membantah
Jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup terkait pasal perintangan penyidikan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), status Febri bisa berubah dari saksi menjadi tersangka.
"Apabila bukti yang dikumpulkan sudah kuat, status hukum seseorang bisa ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujar I Wayan.
KPK Geledah Kantor Febri Diansyah
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office di Jalan Metro Pondok Indah SG-26, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL.
"Benar, penggeledahan ini terkait dengan Sprindik TPPU tersangka SYL," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Dalam operasi tersebut, penyidik juga membawa Advokat Rasamala Aritonang, yang sebelumnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama.
"Infonya Rasamala ikut dalam proses penggeledahan," ujar Tessa.
Visi Law Office didirikan oleh Febri Diansyah bersama mantan pejabat KPK lainnya, yakni Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Mereka sebelumnya menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo.
Namun, saat ini Febri telah meninggalkan Visi Law Office dan mendirikan firma hukumnya sendiri, Diansyah & Partners, serta bergabung dalam tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan Febri dan rekan-rekannya dalam kasus TPPU serta perintangan penyidikan terkait kasus SYL.
KPK juga menelusuri aliran dana dalam perjanjian jasa hukum (PJH) Febri dan koleganya, yang diduga berasal dari hasil pemerasan di Kementan.
"Uang tersebut digunakan sebagai lawyer fee karena saat itu Febri dan Rasamala menjadi kuasa hukum SYL. Kami akan menelusuri asal usul uang tersebut," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/3/2025).
Asep menegaskan bahwa keterlibatan Febri sebagai kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) di KPU tidak akan memengaruhi penyelidikan terhadap kasus SYL.
"Kami melihatnya secara terpisah. Saat ini dia bekerja sebagai advokat, itu adalah profesinya, tetapi proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
"Kami menganggap ketiganya berpotensi menghambat penyidikan kasus korupsi di Kementan, sehingga pencegahan perlu dilakukan," jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).
Ia juga menambahkan bahwa KPK telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh para advokat dari Visi Law Office.
"Kami memiliki beberapa dokumen, baik elektronik maupun lainnya, yang menunjukkan adanya keterlibatan mereka," ungkap Asep.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]