WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemindahan narapidana asing, termasuk Mary Jane Veloso, terpidana Bali Nine asal Australia dan salah seorang narapidana asal Prancis dinilai tidak melanggar konstitusi.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Albert Aries mengatakan dalam literatur hukum pidana internasional sudah diajarkan sekalipun tidak ada perjanjian internasional, kedua negara boleh mencapai kesepakatan untuk saling memindahkan pelaksanaan pidana (hukuman) bagi narapidana asing berdasarkan hubungan baik yang berlaku secara timbal balik (resiprositas).
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
"Dengan demikian, kesepakatan pemindahan pelaksanaan pidana (hukuman) bagi narapidana (transfer of foreign prisoners or sentenced persons) tidak harus berbentuk perjanjian internasional bilateral atau multilateral yang memerlukan persetujuan DPR, sebagaimana Pasal 11 UUD 1945," ujar Albert melalui keterangan tertulis, Kamis (12/12).
Ia turut menyinggung Pasal 45 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebut "dalam hal tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian".
"Dengan belum adanya UU Transfer of Prisonner yang dimiliki Indonesia, maka tindakan dan niat baik dari Presiden Prabowo Subianto dalam konteks ini, baik sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan, sama sekali tidak melanggar Asas Legalitas yang harus mengandung larangan tegas mengenai pemindahan narapidana ke negara lain dan juga kebiasaan yang selama ini diakui dunia internasional," ucap dia.
Baca Juga:
Ditjen Pemasyarakatan Tegaskan Terpidana Mati Mary Jane Belum Bebas
Albert Aries menekankan yang harus diketahui masyarakat adalah pemerintah Indonesia dipastikan zero tolerance terhadap tindak pidana narkotika, dan sama sekali tidak memberikan pengampunan misalnya dalam bentuk grasi sebagai presidential pardon kepada Mary Jane.
"Artinya, Pemerintah Filipina pun dipastikan tetap menghormati Putusan Pengadilan Indonesia, sesuai prinsip kejahatan ganda (double criminality)," terang Albert Aries.
Ia menambahkan hal yang lebih penting lagi adalah memastikan bagaimana praktik pemindahan pelaksanaan pidana (hukuman) bagi narapidana asing juga dapat menguatkan posisi internasional dari Indonesia dalam konteks perlindungan warga negara yang menghadapi hal serupa di luar negeri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemindahan tahanan atau transfer of prisoner harus melalui sejumlah persyaratan seperti negara asal tetap mengakui putusan pengadilan di Indonesia.
Namun, karena Filipina tidak mengatur pidana mati, kemungkinan besar Mary Jane akan mendapat keringanan hukuman. Yusril mengaku mendapat informasi pemerintah Filipina akan mengubah hukuman terhadap Mary Jane menjadi pidana seumur hidup.
Pemerintah Indonesia, terang Yusril, menghormati keputusan tersebut.
"Kami mendengar juga bahwa Presiden Marcos akan mengubah status hukuman mati MJ menjadi hukuman seumur hidup," kata Yusril, Rabu (11/12).
[Redaktur: Alpredo Gultom]