Kata hakim, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.
Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.
Baca Juga:
Versi Quick Count: Berikut Daftar Petahana yang Kalah di Pilkada 2024
Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.
Sementara itu, KPK akan memperbaiki proses penyidikan sebagaimana putusan hakim Praperadilan tersebut. KPK membuka peluang mengembangkan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kalsel dimaksud.
"Perkembangannya kita sedang memperdalam di penyidikan, kan sudah ada pemberinya, pemberi suapnya masih ada, pemberi-pemberi, kemudian penerima yang lain," ucap Asep.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Panggil Antonius Kosasih
"Jadi, pada saat penyidikan terhadap para pemberi dan penerima yang lain ini, kita juga mendalami kegiatan-kegiatan atau perilaku-perilaku yang dilakukan oleh saudara SN [Sahbirin Noor]," lanjut dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.