Sebagai latar belakang, kasus ini berawal dari laporan Hotman Paris terhadap Razman yang dianggap melakukan pencemaran nama baik saat menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga:
Perseteruan Dua Pengacara Kondang, Razman Nasution Tersandung Vonis Penjara 18 Bulan
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 serta 311 KUHP.
Dalam laporan bertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan setelah menuding Hotman Paris melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya, Iqlima Kim.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.